Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No.133, Randuagung, Kec. Kebomas, Kabupaten Gresik, 61121

112

Tugas dan Fungsi

BPBD mempunyai tugas:

  1. Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
  2. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  3. Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
  4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
  5. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal, dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
  6. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang serta barang;
  7. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
  8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BPBD menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana serta penanganan pengungsi secara cepat, tepat, efektif, dan efisien;
  2. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.