1. Era Pra-Regulasi Modern (Sebelum 2007)
.
- Sistem SATKORLAK: Penanggulangan bencana berada di bawah kendali Satuan Koordinasi Pelaksana (SATKORLAK).
- Karakteristik
- Paradigma Reaktif: Penanganan masih berfokus pada kegiatan pascabencana, bukan pada pencegahan.
- Koordinasi Belum Optimal: Kerjasama (pencegahan, kesiapsiagaan, kedaruratan, pemberian logistik, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana) antarlevel pemerintah (Pusat, Provinsi, Kabupaten) dan pemangku kepentingan (swasta, akademisi, masyarakat) belum efektif.
- Hambatan Birokrasi: Adanya tumpang tindih kewenangan (dominasi peran pusat/provinsi dan Ketua SATKORLAK dipegang oleh instansi militer/keamanan di daerah) sehingga terjadi perbedaan pemahaman jalur birokrasi, administrasi, kewenangan dan standar bantuan.
- Minim Edukasi: Kurangnya sosialisasi, pelatihan, dan upaya membangun ketangguhan masyarakat serta sektor usaha.
- Kesenjangan Regulasi & Prosedur: Belum adanya SOP resmi, standar penanganan yang seragam (status siaga darurat bencana, tanggap darurat bencana, pemenuhan hak kebutuhan dasar korban bencana pada masa transisi darurat bencana ke pemulihan, rehabilitasi, dan rekonstruksi), Perlunya regulasi daerah, perbaikan struktur, serta perlunya penyederhanaan birokrasi bantuan.
- Keterbatasan Infrastruktur: Sarana dan prasarana penunjang mitigasi, peringatan dini, dan evakuasi masih belum memadai.
- Rentang Data: Tercatat sejarah kejadian bencana di Gresik melalui Data dan Informasi Bencana Indonesia (DIBI) sejak tahun 1970 hingga 2015 dengan lingkup identifikasi 12 bencana sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) oleh BNPB.
2. Periode Transformasi Hukum Nasional (2007–2008)

Lahirnya BPBD merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah pusat (melalui BNPB) dan pemerintah kabupaten dengan tujuan untuk untuk membentuk suatu organisasi perangkat daerah yang menangani bidang kebencanaan. Hal ini berdasarkan:
- 26 April 2007: Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Ini menjadi tonggak perubahan paradigma dari responsif menjadi preventif.
- 2008: Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sebagai aturan pelaksana.
3. Tahap Transisi di Kabupaten Gresik (Pasca 2007)

Pembentukan Bidang di Kesbanglinmas: Sebagai langkah awal sebelum berdiri mandiri, Pemerintah Kabupaten Gresik membentuk bidang Penanggulangan Bencana di bawah naungan Kesatuan Bangsa dan Masyarakat (Kesbanglinmas).
4. Era Pembentukan BPBD Kabupaten Gresik (2010–2011)


a. Tahun 2010 (Dasar Hukum Daerah)
- Disepakati Perda No. 8 Tahun 2010 tentang Organisasi Lembaga Lain sebagai Perangkat Daerah (mengamanatkan pembentukan BPBD).
- Diterbitkan Peraturan Bupati No. 47 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja BPBD Kabupaten Gresik.
b. Juni 2011 (Peresmian): Berdirinya BPBD Gresik secara resmi yang ditandai dengan pelantikan pejabat-pejabatnya. Ir. Hari Sucipto, M.M. menjabat sebagai Kepala Pelaksana pertama.
5. Penguatan Regulasi dan Analisis Risiko (2012–2020)


- Tahun 2012: Penguatan regulasi melalui Perda Kabupaten Gresik No. 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Daerah.
- Tahun 2016–2020: BNPB menerbitkan hasil analisis Kajian Risiko Bencana yang memetakan 9 potensi bencana di Kabupaten Gresik, antara lain:
- Banjir
- Kegagalan Teknologi
- Kekeringan
- Tanah Longsor
- Karhutla
- Gelombang Pasang/Abrasi
- Gempa Bumi
- Puting Beliung
- Epidemi/Wabah Penyakit
6. Estafet Kepemimpinan (Hingga Sekarang)

BPBD Gresik dipimpin oleh Unsur Pengarah, di mana Kepala BPBD secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah. Sedangkan operasional harian dipimpin oleh seorang Kepala Pelaksana, antara lain:
- Ir. Hari Sucipto, M.M. (1 Juli 2011 – 23 Juli 2013)
- Drs. Abu Hasan, S.H., M.M. (24 Juli 2013 – 8 Juni 2018)
- Drs. Tarso Sugito, S.H., M.Hum. (9 Juni 2018 – 23 Juni 2022)
- Drs. Darmawan, M.Si. (23 Juni 2022 – 2 Januari 2024)
- Suyono, S.H., S.Sos., M.M. (Plt.) (2 Januari – 22 Maret 2024)
- Drs. Sukardi, M.M. (23 Maret 2024 – Sekarang)
Untuk menjalankan tugasnya, BPBD Gresik terbagi menjadi 3 (tiga) bidang utama:
- Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
- Bidang Kedaruratan dan Logistik
- Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi