Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No.133, Randuagung, Kec. Kebomas, Kabupaten Gresik, 61121

112

Profil dan Dasar Pembentukan

BPBD dibentuk berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sebagai dasar hukum nasional, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2008. Setiap daerah juga membentuk BPBD berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) masing-masing untuk mengatur struktur, tugas, dan fungsi secara lebih spesifik. 
 

PROFIL

BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Gresik merupakan badan pemerintah yang menyelenggarakan urusan penanggulangan bencana di Kabupaten Gresik mulai dari sebelum terjadi bencana, saat terjadi bencana hingga setelah terjadinya bencana. BPBD Gresik dipimpin oleh seorang Kepala Pelaksana yang berkedudukan di bawah Kepala Badan, yang dijabat secara ex-officio oleh Sekretaris Daerah (Sekda). 

 

DASAR PEMBENTUKAN

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007: tentang Penanggulangan Bencana;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008: tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016: tentang Perangkat Daerah;
  4. Peraturan Kepala BNPB No. 3 Tahun 2008: tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008: tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
  6. Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2008: Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2010: Organisasi Lembaga Lain sebagai Perangkat Daerah (mengamanatkan pembentukan BPBD).
  8. Peraturan Bupati Gresik Nomor 82 Tahun 2021: Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Gresik.