Tugas & Fungsi

Tugas & Fungsi

BPBD Kabupaten Gresik merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.

BPBD Kabupaten Gresik mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Penanggulangan Bencana. Dalam penyelenggaraan tugas tersebut BPBD Kabupaten Gresik mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang penanggulangan bencana
  2. Pelaksanaan tugas bidang penanggulangan bencana
  3. Pembinaan dan pengembangan penanggulangan bencana
  4. Pelaksanaan fungsi Koordinasi, Komando, Pengendalian, dan Fasilitasi penanggulangan bencana
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

 

A. Kepala Badan

Kepala Badan mempunyai tugas :

  1. Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan merata;
  2. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaran penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  3. Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
  4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
  5. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
  6. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
  7. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber dana lainya yang sah;
  8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.

 

B. Pengarah

Pengarah mempunyai tugas memberikan masukan dan arahan dalam Pelaksanaan tugas penanggulangan bencana yang meliputi pencegahan dan kesiapsiagaan, kedaruratan dan logistik serta rehabilitas dan rekonstruksi.

Dalam melaksanakan tugas, Pengarah menyelenggarakan  fungsi :

  1. Pengarahan dalam penyelarasan, perencanaan, pencegahan dan kesiapsiagaan penanggulangan bencana, rehabilitasi dan rekonstruksi;
  2. Pengarahan dalam pelaksanaan pengkajian dan analisis pemetaan daerah rawan bencana;
  3. Pengarahan dalam perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien;
  4. Pengarahan dalam pelaksanaan konsolidasi, sosialisasi dan fasilitasi dalam penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi;
  5. Pengarahan dalam penyusunan pedoman dan petunjuk teknis dalam menghimpun bantuan bencana;
  6. Pengarahan dalam pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh;
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

C. Kepala Pelaksana

Kepala Pelaksana mempunyai tugas melaksanakan pengkoordinasian penanggulangan bencana yang meliputi pencegahan dan kesiapsiagaan, kedaruratan dan pendistribusian logistik  serta rehabilitasi dan rekonstruksi.

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Pelaksana menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan rencana program dan kegiatan dalam penanggulangan bencana daera
  2. Penyusunan rumusan kebijakan untuk penanggulangan bencana daerah.
  3. Penyelenggaraan koordinasi, sosialisasi dan fasilitasi dalam pencegahan dan penanggulangan bencana.
  4. Penyusunan kebijakan, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dalam penggalian, pengelolaan dan pendistribusian bantuan dalam penanggulangan bencana.
  5. Pencegahan dan kesiapsiagaan kejadian bencana, mengambil langkah-langkah kedaruratan dan pendistribusian logistik  pada kejadian bencana serta Rehabilitasi dan Rekonstruksi korban bencana.
  6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan yang diberikan oleh kepala Badan sesuai bidang tugasnya.

 

C.1. Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi umum, keuangan, ketatausahaan dan perlengkapan rumah tangga kantor.

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pelaksana.

Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat menyelenggarakan  fungsi :

  1. Pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan di lingkup Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
  2. Pelayanan administrasi umum, ketatausahaan dan kearsipan;
  3. Pengelolaan administrasi keuangan dan urusan kepegawaian;
  4. Pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan dan inventaris kantor;
  5. Pelayanan administrasi perjalanan dinas;
  6. Penyusunan pelaporan kinerja program dan kegiatan;
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Pelaksana sesuai dengan bidang tugasnya.

 

C.1. 1. Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketata usahaan;
  2. Mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;
  3. Menyusun agenda kegiatan pimpinan dan keprotokolan;
  4. Melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana prasarana kantor;
  5. Melaksanakan pengadaan, perawatan inventaris kantor;
  6. Melaksanakan pelayanan dan pemprosesan administrasi kepegawaian;
  7. Mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai.
  8. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.

 

C.1.2. Sub. Bagian Keuangan

Sub. Bagian Keuangan mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran keuangan;
  2. Mempersiapkan dan menyusun kelengkapan administrasi keuangan;
  3. Mengelola pembukuan dan perbendaharaan;
  4. Melaksanakan verifikasi kelengkapan bukti-bukti administrasi keuangan;
  5. Menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;
  6. Melaksanakan penyelesaian biaya perjalanan dinas dan pembayaran hak-hak lainnya;
  7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.

 

C.1.3. Sub. Bagian Program dan Pelaporan

Sub. Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas :

  1. Mempersiapkan bahan penyusunan rencana strategis Badan Penanggulangan Bencana Daerah  ;
  2. Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan tahunan;
  3. Melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;
  4. Melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
  5. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan;
  6. Mengumpulkan dan menganalisa data hasil pelaksanaan program dan kegiatan.
  7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.

 

C.2. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan

Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas melaksanakan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Penanggulangan bencana.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang  Pencegahan  dan  Kesiapsiagaan  menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan usulan rencana program dan kegiatan Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
  2. Penyelenggaraan upaya pencegahan dan Kesiapsiagaan penanggulangan bencana;
  3. Penyelenggaraan fasilitasi dan sosialisasi dalam Pencegahan dan Kesiapsiagaan penanggulangan bencana;
  4. Pemantauan terhadap lokasi rawan bencana dan persiapan sarana dan prasarana kesiagaan dalam menghadapi bencana;
  5. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap upaya pencegahan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana;
  6. Pelaksanaan pelaporan upaya pencegahan dan kesiapsiagaan penanggulangan bencana;
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Pelaksana sesuai bidang tugasnya.

 

Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan terdiri dari 2 seksi yaitu :

C.2.1. Seksi Pencegahan

Seksi Pencegahan mempunyai tugas melaksanakan upaya pencegahan terhadap kejadian bencana baik yang disebabkan ulah manusia  maupun alam.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Pencegahan menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan usulan rencana program dan kegiatan pencegahan penanggulangan bencana.
  2. Pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pencegahan bencana.
  3. Penyelenggaraan pencegahan, fasilitasi dan sosialisasi mengantisipasi kejadian bencana.
  4. Penyelenggaraan penggalangan masyarakat dan mobiliasasi gerakan pencegahan bencana.
  5. Pemantauan terhadap upaya pencegahan bencana untuk digunakan sebagan bahan antisipasi bencana.
  6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan.

 

C.2.2. Seksi Kesiapsiagaan

Seksi Kesiapsiagaan mempunyai tugas mempersiapkan kesiagaan dalam upaya  penanggulangan bencana.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Kesiapsiagaan menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan usulan rencana program dan kegiatan dalam kesiapsiagaan bencana;
  2. Penyelenggaraan sosialisasi dan fasilitasi kesiapsiagaan bencana baik personil maupun materiil dalam menghadapi kemungkinan bencana;
  3. Pelaksanaan persiapan sarana dan prasarana kesiapsiagaan bahaya bencana;
  4. Pelaksanaan penyusunan konsep pernyataan keadaan siaga bencana pada wilayah dan atau lokasi tertentu;
  5. Pemantauan kesiapsiagaan bahaya bencana;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kesiagaan bencana;
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

C.3. Bidang Kedaruratan dan Logistik

Bidang Kedaruratan dan Logistik mempunyai tugas melaksanakan penanganan kondisi darurat, menghimpun dan mendistribusikan bantuan logistik pada lokasi kejadian bencana.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Kedaruratan dan Logistik menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan usulan rencana program dan kegiatan Kedaruratan dan Logistik;
  2. Pelaksanaan kebijakan dalam penanganan darurat bencana dan pendistribusian logistik bantuan bencana;
  3. Penyusunan pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dalam penggalian bantuan dan pendistribusian bantuan bencana;
  4. Penyelenggaraan penyediaan penampungan dan upaya darurat lainnya dalam penanggulangan bencana;
  5. Pelaksanaan pengaturan dalam pendistribusian logistik korban bencana;
  6. Pemantauan terhadap penanganan darurat bencana dan pendistribusian logistik;
  7. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap upaya pencegahan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana;
  8. Pelaksanaan pelaporan upaya pencegahan dan kesiapsiagaan penanggulangan bencana;
  9. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah sesuai bidang tugasnya.

 

Bidang Kedaruratan dan Logistik terdiri dari 2 seksi yaitu :

C.3.1.  Seksi Kedaruratan

Seksi Kedaruratan mempunyai tugas melaksanakan langkah-langkah dan tindakan darurat untuk keselamatan dan mengurangi penderitaan korban bencana.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Kedaruratan  menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan usulan rencana program dan kegiatan kesigapan penanganan darurat korban bencana;
  2. Pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan tanggap darurat korban bencana;
  3. Pelaksanaan langkah-langkah dan tindakan darurat untuk keselamatan korban bencana;
  4. Pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana penanganan darurat korban bencana;
  5. Penyelenggaraan pengaturan, pengamanan dan ketertiban dalam penanganan darurat korban bencana;
  6. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi dalam penanganan darurat korban bencana;
  7. Pelaksanaan pelaporan penanganan darurat korban bencana;
  8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik.

 

C.3.2.  Seksi Logistik

Seksi Logistik mempunyai tugas mengupayakan kecukupan kebutuhan logistik dan mengatur pendistribusiannya  pada lokasi kejadian bencana korban bencana.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Logistik  menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan usulan rencana program dan kegiatan pengadaan logistik untuk pemenuhan kebutuhan korban korban bencana;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pemenuhan dan pendistribusian logistik korban bencana;
  3. Pelaksanaan kebijakan dalam pemenuhan kebutuhan dan penyaluran bantuan logistik korban bencana;
  4. Pelaksanaan penataan dan pengaturan dalam menghimpun dan menyalurkan bantuan logistik korban bencana;
  5. Pelaksanaan penyaluran bantuan logistik korban bencana;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan penyaluran logistik korban bencana;
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik sesuai dengan bidang tugasnya.

 

C.4. Bidang  Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi mempunyai tugas melaksanakan rehabilitasi dan rekontruksi terhadap sarana dan prasarana sosial dasar yang mengalami kerusakan akibat korban bencana.

Dalam  melaksanakan tugas, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan usulan dalam bentuk rumusan kebijakan rehabilitasi dan rekonstruksi penanggulangan bencana;
  2. Pelaksanaan analisa dan study kelayakan dalam rehabilitasi dan rekonstruksi penanggulangan korban bencana;
  3. Pelaksanaan kebijakan rehabilitasi dan rekonstruksi penanggulangan korban bencana;
  4. Pelaksanan koordinasi dan mobilisasi rehabilitasi dan rekonstruksi penaggulangan korban bencana;
  5. Penyelenggaraan sosialisasi dan fasilitasi pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi penanggulangan korban bencana;
  6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi penanggulangan korban bencana;
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Pelaksana sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi terdiri dari :

C.4.1.  Seksi Rehabilitasi

Seksi Rehabilitasi mempunyai tugas merehabilitasi sarana dan prasarana sosial dasar dan konseling terhadap trauma sosial sebagai akibat kejadian bencana

Dalam  melaksanakan  tugas, Seksi Rehabilitasi menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan usulan rencana program dan kegiatan rehabilitas sarana dan prasarana sosial dasar dan konseling terhadap trauma sosial akibat kejadian bencana;
  2. Pelaksanaan kebijakan rehabilitasi sarana dan prasarana sosial dasar yang rusak akibat kejadian bencana;
  3. Pelaksanaan pendampingan dan konseling sosial terhadap masyarakat sebagai akibat kejadian bencana;
  4. Pelaksanaan upaya pemulihan terhadap kerusakan akibat korban bencana;
  5. Pelaksanaan supervisi, evaluasi dan pengkajian permasalahan sosial korban bencana;
  6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi sesuai dengan bidang tugasnya.

 

C.4.2.  Seksi Rekonstruksi

Seksi Rekonstruksi mempunyai tugas merancang dan membangun sarana dan prasarana sosial dasar dan infrastruktur pendukung lain pada lokasi kejadian bencana.

Dalam  melaksanakan tugas, Seksi Rekonstruksi menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan usulan rencana program dan kegiatan rancang bangun pada lokasi bekas kejadian bencana;
  2. Pelaksanaan kebijakan rancang bangun sarana dan prasarana sosial dasar dan infrastruktur lain pada lokasi bekas kejadian bencana;
  3. Pelaksanaan sosialisasi dan sinkronisasi dalam merancang dan membangun lokasi bekas kejadian bencana;
  4. Pelaksanaan pembangunan dalam pemanfaatan lokasi bekas kejadian bencana dan atau kerusakan yang diakibatkan kejadian luar biasa;
  5. Pelaksanaan supervisi, evaluasi dan pengkajian terhadap konstruksi pada lokasi kejadian bencana;
  6. Pelaksanaan monitoring dan pelaporan pelaksanaan rekonstruksi pada lokasi kejadian bencana;
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi sesuai dengan bidang tugasnya.

 

C.5.   Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah  sesuai dengan keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.