Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu
kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor
non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa,
kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Fase dalam Penanggulangan Bencana meliputi :
- Pra Bencana
- Tanggap Darurat
- Pasca Bencana
Dalam pelaksanaan Penanggulangan Bencana, perlu disusun sebuah Prosedur Operasi Standar atau Tata Cara Kerja Baku (Bahasa Inggris: Standard Operating Procedure) yang dapat disingkat sebagai SOP, agar upaya Penanggulangan Bencana dapat dilaksanakan semaksimal dan se-efisien mungkin.
Prosedur Operasi Standar Penanggulangan Bencana BPBD Kab. Gresik selengkapnya, dapat dilihat disini.