Sesuai dengan PERKA BNPB No. 1/2012, Desa/Kelurahan Tangguh Bencana adalah Desa/Kelurahan yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi ancaman bencana, serta memulihkan diri dengan segera dari dampak bencana yang merugikan, jika terkena bencana. Pengembangan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana merupakan salah satu upaya pengurangan risiko bencana berbasis masyarakat.
Desa/Kelurahan Tangguh Bencana merupakan salah satu perwujudan dari tanggung jawab Pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana. Pembentukan Desa / Kelurahan Tangguh Bencana
Sampai tahun 2024 ini, kegiatan Pembentukan Desa/Kelurahan Tangguh Benana (DESTANA) sudah dilaksanakan di 142 Desa/Kelurahan di Kabupaten Gresik. Untuk tahun 2024 ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Gresik melaksanakan kegiatan Pembentukan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana (DESTANA) dilaksanakan di 21 Desa / Kelurahan yang berada di Wilayah Kecamatan Sangkapura, Gresik, Menganti, Kebomas, Ujungpangkah, Dukun, Duduksampeyan, dan Kecamatan Wringinanom.
Kegiatan Pembentukan Desa/Kelurahan Tangguh Benana (DESTANA) di masing-masing Desa/Kelurahan dilaksanakan selama 2 (dua) hari. Selama 2 hari, masyarakat mendapat pembekalan dari BPBD Kab. Gresik, untuk meningkatkan ketangguhan masyarakat dalam menghadapi bencana.