Sebagai salah satu tahapan dalam rangka pemulihan Pasca Bencana Gempa Bumi di P. Bawean, hari Rabu 05 Juli 2024 dilaksanakan kegiatan Diseminasi Rencana Pemulihan Pasca Gempa Bumi Bawean, Kabupaten Gresik.
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Gresik, Drs. Sukardi, M.M. tersebut bertujuan untuk menyusun Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P) yang selanjutnya, Dokumen tersebut diperlukan untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah terkait upaya Rehabilitasi dan Rekonstruksi bangunan maupun sarana Prasarana yang rusak akibat Gempa Bumi di P. Bawean.
Kegiatan yang dihadiri oleh BPBD Propinsi Jawa Timur, OPD terkait, berbagai Organisasi Kemanusiaan, Kalangan Akademisi serta Dunia Usaha tersebut mengadirkan beberapa Narasumber, diantaranya dari BNPB, Bappeda Jawa Timur, dan Siap Siaga.
Dokumen R3P yang dibahas pada hari ini, mencakup peta kebutuhan pemulihan dan Program pemulihan pasca bencana di seluruh sektor, baik sektor fisik maupun non fisik. Sektor Fisik terdiri dari perbaikan Bangunan dan sarana serta prasarana yang rusak akibat gempa. Sementara sektor non fisik mencakup pemulihan ekonomi, sosial, budaya, dll, yang terganggu akibat bencana.
Di akhir Kegiatan, seluruh Peserta berkenan menandatangani Berita Acara Dokumen R3P yang telah selesai dibahas, untuk segera diajukan kepada Bupati Gresik dalam menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik, agar upaya Rehabilitasi dan Rekonstruksi bangunan maupun sarana Prasarana yang rusak akibat Gempa Bumi di P. Bawean dapat segera dilaksanakan.